Minggu, 10 Februari 2008

Pemprov Belum Diberi TahuAgus Sumule Soal Gugatan 6 LSM Kepada Gubernur

09 Februari 2008

Pemprov Belum Diberi Tahu

Agus Sumule Soal Gugatan 6 LSM Kepada Gubernur


JAYAPURA- Gugatan yang dilayangkan enam LSM di Papua terhadap Gubernur Papua Barnabas Suebu, SH lantaran sulitnya mendapatkan informasi seputar APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Papua, rupanya sampai saat ini belum disampaikan secara resmi kepada pihak Pemprov Papua selaku pihak tergugat.
“Sampai sekarang kita hanya baca di Koran jadi belum ada pemberitahuan resmi baik itu dari pihak penggugat maupun dari Pengadilan,” kata Staf Ahli Gubernur Papua DR Agus Sumule ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos kemarin.
Kata akademisi dari UNIPA Manokwari ini, sejauh ini pihak gubernur juga belum menerima informasi tertulis tentang gugatan itu. “Saya juga kurang tahu masuknya melalui mana, tetapi kami baru dengar dari Koran saja, jadi semua yang kami dengat baru hanya ‘katanya - katanya’,” ujarnya lagi.
Kata Agus Sumule sesuai dengan prosedur harusnya ada pemberitahuan secara resmi, baik itu dari pengadilan maupun dari pihak penggugat selaku tembusan atau apa saja selaku pemberitahuan kepada Pemprov Papua.
“Saya juga belum tahu surat tembusan itu ada atau tidak , tapi nanti saya tanyakan,” ujarnya.
Meski begitu ia menegaskan bahwa Gubernur akan siap melayani jika memang gugatan itu benar adanya tentunya melalui Biro Hukum Setda Provinsi Papua. “Kalau itu proses di pengadilan sudah pasti harus diberikan respon alias di layani sesuai prosedur juga, tentunya melalui Biro Hukum,” katanya.
Tetapi Agus Sumule mengingatkan bahwa selama ini kalau gubernur tertutup terhadap APBD Papua rasanya tidak sampai demikian, sebab materi pidato gubernur yang menjadi APBD itu bahkan disiarkan di media massa. Selain itu, ketika diriny a masih di UNIPA tahun 2006 MRP pernah mengirim seluruh dokumen APBD 2006 untuk diberikan masukan. Di samping itu, pihaknya juga pernah diminta oleh Sekretariat Keadilan dan Perdamaian untuk diberikan dokumen APBD tahun 2007. “Semua itu kita berikan, tapi dari LSM itu saya juga bingung seperti apa mintanya dan kepada siapa saya juga tidak tahu. Jadi kalau transparansi sebenarnya sudah kita penuhi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Papua DR Achmad Hatari, SE.M.Si yang juga di konfirmasi Cenderawasih Pos kemarin hanya menanggapinya santai. “Silahkan saja kalau mau gugat,” ujarnya.
Sebab kata tim yang turut menyusun APBD Papua ini bahwa gugatan itu adalah bagian dari social kontrol terhadap eksekutif sehingga hal itu dianggapnya wajar agar Pemprov Papua kedepannya lebih baik lagi. “Jadi tidak masalah itu, itu bagian dari social kontrol,” katanya.
Namun ia mengingatkan bahwasanya amanat dan ketentuan KUA (kebijakan umum anggaran) dan PPAS (plafon prioritas anggaran sementara) jauh sebelum APBD di tetapkan semuanya dibahas bersama anggota DPR Papua yang nota bene adalah representase sleuruh rakyat Papua. Di samping itu, ketika nota pengantar keuangan di sampaikan di depan dewan materinya juga di sampaikan ke publik melalui media karena itu memang dokumen negara yang harus diketahui publik. “Jadi apa lagi, tapi kalau kalau itu sudah berproses nanti kita lihat saja, tidak masalah kok,” tandasnya.(ta)

Perang di Timika Didamaikan4 Bulan, 12 Korban Tewas

09 Februari 2008

Perang di Timika Didamaikan

4 Bulan, 12 Korban Tewas


JAYAPURA-Setelah bertikai sekitar empat bulan dan memakan 12 korban jiwa, akhirnya masyarakat antara dua kampung, yaitu Kampung Banti dan Kampung Kimbeli yang lokasinya tidak terlalu jauh dari Tembagapura, Timika, mulai Jumat (8/2) kemarin bisa hidup damai lagi.
Sebab pertikaian atau perang yang berlangsung selama ini telah disepakati untuk dihentikan dan kedua belah pihak dari kampung itu sudah berkomitmen berdamai dan tidak akan bertikai lagi.
Komitmen ini lahir dengan adanya upacara perdamaian secara adat, yang berlangsung di atas jembatan Kalikabur atau jembatan yang menghubungkan kedua kampung itu. Perdamaian itu ditandai dengan membunuh (cara dipanah) seekor babi dari masing-masing kelompok, kemudian tukar menukar alat perang (panah dan busur) yang selanjutnya alat-alat perang itu dipatahkan dan dilanjutkan berjabat tangan antara para kepala suku yang menjadi perwakilan mereka.
Selain upacara adat, perdamaian yang berlangsung di tengah rintik-rintik hujan ini juga tertuang dalam sebuah pernyataan tertulis yang ditandatangani kedua kelompok itu, disaksikan langsung aparat dan pemerintah.
Dari Kampung Kimbeli yang turut menandatangani perjanjian itu antara lain: Pius Waker, Kamaniel Waker, Demianus Magai, Anis Magai, Martinus Magai, Tigiman Waker, Yulianus Magai dan Arianus Magai.
Sedangkan dari Kampung Banti, Anis Natkime, Marthen Omakeng, Donas Janempa, Simon Janempa, Joap Beanal, Philipus Bukaleng, Yanes Natkime, dan Yulianus Janempa.
Sedangkan dari unsur pemerintah dan aparat yang turut menjadi saksi dalam perjanjian damai itu antara lain: Penjabat Bupati Mimika, A. Allo Rafra,SH, wakil dari DPRD Mimika, Martinus Maturbongs, Kapolres Mimika AKBP Godhelp C. Mansnembra, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Made Parma,SH, Dandim 1710 Mimika, Letkol Inf. Tri Soeseno dan yang terakhir yang mewakili Pemprov Papua yaitu Wakil Gubernur Papua, Alex Hesegem, SE.
Di hadapan ribuan warga dari kedua kampung itu, Wakil Gubernur Papua, Alex Hesegem menyatakan, semua orang baik dari Jawa, Ambon dan lainnya serta warga Banti dan Kimbeli merupakan orang adat, dimana orang adat adalah orang yang beradab. “Sedangkan orang-orang yang suka perang, suka iri hati, suka judi, suka mabuk-mabukan, Narkoba, suka mendatangkan masalah diantara kampung adalah orang yang tidak biadab atau orang yang tidak tahu adat,” tandasnya.
Menurutnya, semua orang yang beradab harus saling hormat menghormati, saling kasih mengasihi dan seterusnya. “Tadi dalam pembunuhan babi, dari sebelah langsung mati, sedangkan babi yang dari sebelahnya jalan terus dan matinya lama. Ini menunjukkan tingkah laku kita, saya menilai, dari dua kampung ini ada yang seratus persen mau berdamai dan ada yang masih sakit hati. Ingat, saudara sudah perang dan 12 orang sudah mati, mereka semua bukan babi, karena itu saya tidak ingin melihat lagi ada pertikaian. Saya tidak mau dengar lagi ada orang yang mati karena perang,”tegasnya.
Wagub menegaskan, waktu perang suku di Kwamkilama sudah membuat pernyataan kalau terjadi perang lagi, maka para penanggungjawabnya harus masuk penjara. “Sekarang sudah terjadi perang lagi, sehingga pemimpin-pemimpin perang harus masuk penjara. Dua dari Kembeli sudah dipegang, dua dari Banti juga sama. Mereka berempat yang akan menjelaskan siapa yang akan masuk penjara,” tegasnya.
Wagub meminta kepada aparat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan agar menuntaskan masalah ini hingga ke akar-akarnya. “Kalau perang ini akibat terjadinya pembunuhan pertama, maka dia juga harus bertanggungjawab dan harus masuk penjara. Saya minta tuntas. Tidak boleh sepotong-sepotong, tidak boleh hanya di atas permukaan saja, supaya kedepan tidak ada lagi perang,”tandasnya.
Kepada warga Banti dan Kembeli, Wagub menghimbau, apabila terjadi pembunuhan, jangan ambil tindakan sendiri. “Laporkan segera kepada polisi maupun tentara. Jika tidak cepat ambil oleh aparat kepolisian, berarti polisi yang salah. Begitu dapat laporan, 24 jam harus sudah ditangani, supaya tidak melebar ke masyarakat yang tidak tahu apa-apa,”tuturnya.
Aparat kepolisian maupun TNI bertugas di lingkungan Freeport ini bukan untuk melindungi perusahaan besar ini, tetapi untuk melindungi masyarakat. “Karena itu saya sangat menyesal, ada kantor Danrem (pos koramil,red) di sini, sementara masyarakat baku bunuh dibiarkan. Ini yang tidak benar. Polisi dan TNI yang ada di sini harus mengamankan masyarakat, jangan hanya mengamankan Freeport saja,”tegas Wagub.
Untuk menghindari terjadinya perang lagi, Pemerintah Daerah akan merelokasi atau memindahkan warga ke tempat yang layak, agar bisa hidup dengan layak dan tidak lagi melakukan pendulangan di tempat terlarang ini.
“Dalam waktu dua atau tiga bulan kedepan, kita sudah menyiapkan lokasi. Karenanya yang disini tidak boleh lagi baku marah dan harus senyum penuh cinta kasih diterapkan dalam kehidupan di sini,”harapnya.
Termasuk apa yang harus dilakukan oleh Freeport, pihak Pemda Provinsi Papua juga sedang memikirkannya, supaya tidak semua orang datang ke Timika dan membuat kekacauan di Timika.
Sekedar diketahui, acara perdamaian ini juga dihadiri oleh Karo Ops Polda Papua, Kombes Pol. Drs. I Gede Made Sumeka, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Provinsi Papua, W. Turnip,SH, Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua, Drs. W. Demianus Siep, Komandan Satgas Pengamanan Objek Vital Nasional PT. Freeport Indonesia, AKBP Djoko Prihadi,SH, dan pejabat lainnya, termasuk dari Majelis Rakyat Papua.
Sementara 4 kepala suku yang ditahan adalah, Pius Waker dan Kamaniel Waker dari Kampung Kimbeli, sedangkan dari Kampung Banti Joap Beanal dan Yanes Natkime. Setelah acara perdamaian adat, keempatnya langsung dibawa ke Polres Mimika (fud)(fud)

Pemda Paniai,DPD RI dan Masyarakat Akan Perjuangkan Pemekaran Intan Jaya

Rabu, 30 Januari 2008

Pemda Paniai,

DPD RI dan Masyarakat Akan Perjuangkan Pemekaran Intan Jaya

Meskipun rombongan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Paniai dan Tim dari DPD RI ini mengalami peristiwa yang sangat mengerihkan. Diamana pesawat yang para rombongan menumpangi tersebut tergilicir di Lapangan terbang sugapa, Kampung Bilogai, Distrik Sugapa Kabupaten Paniai saat melakukan lending, tapi musiba itu bukan penghalang bagi pihak Pemda dan DPD RI ini melajutkan tujuan kegiatan mereka.

Kedatangan Pemda dan DPD RI itu pun turut dijembut meria oleh masyarakat 6 Distrik yang berada di wilaya pembangunan Kabupaten Paniai III ini dengan memakai dan menghiasi busana khas masyarakat setempat.

Ketika Pihak Pemda, DPD RI berdama masyarakat melakukan tetap muka tersebut itu, Tim DPD RI melalui, Pangeran Arif Raja berjanji pemekaran Kabupaten Intan Jaya tersebut secara serius akan diperjuangkan menjadi sebuah kabupaten devinitif. ”kami berjanji pemekaran Intan Jaya ini dengan serius kami akan memperjuangkan menjadi sebuah Kabupaten Definitif, apa lagi kami tertimpa musibah seperti ini mala memberi dorongan kepada kami untuk lebih gigih memperjuangka pemekaran kabupaten ini,”kata Arif raja penuh optimis.

Ketika pihak DPD melihat dan menyaksikan sendiri kondisi geografis dan medan yang begitu berat, pihak DPD mengatakan Calon pemekaran Kabupaten Intan Jaya ini bukan lagi tidak tapi dia harus menjadi sebuah kabupaten definitif.

Kata Arif raja, Tujuan kedatangan kami kesini adalah melihat dari dekat dukungan masyarakat terhadap pemekaran Kedua calon pemekaran kabupaten itu dan juga melihat secara langsung kesulitan pemerintah Daerah dalam pelayanan kepada masyarakat.

Oleh kerena itu, setalah kami (pihak DPD RI) melihat kondisi gografis dan mendan yang begitu berat sehingga menyulitkan bagi pemerintah daerah dalam mengakses pelayanan kepada publik. Maka itu pantas lah bahwa daerah ini layak dimekarkan, apalagi dukungan dari masyarakat ini sudah kuat.

Ai juga mengaku, tujuan pemekaran daerah baik sebuah Kabupaten/kota atau pun Provinsi adalah suatu solusi untuk membawa rakyat ke pintu kemakmuran, oleh kerena itu aspirasi pemekaran ini, pihak DPD RI berjanji untuk akan ditindak lanjuti.

Pihak DPD juga mengakui bahwa, Selama mereka turun diberbagai tempat yang meminta pemekaran baik itu kabupaten/kota maupun provinsi di seantero nusantara ini, baru ditemukan dukungan publik seperti ini. ’Disi ini cukup meria tidak seperti daerah lain, daerah lain itu hanya dijemput dan diaspirasikan oleh sekelompok orang saja, tapi Kabupaten Paniai ini sejarah baru di Republik Indonesia ini, sehinga aspirasi pemekaran ini adalah betul-betul keluar dari nurani rakyat, bukan keluar dari nurani inters kepentingan politik sekolopok atau golongan tertentu,”akunya DPD RI.

DPD RI juga mengakui, bahwa Disini (Kabupaten Paniai,red) hanya karena wilaya yang begitu luas ditopan dengan gondisi geografis yang cukup bervariasi atau medan yang begiru berat sehingga akses pelayanan pemerintah kepada masyarakat itu kebanyakan daerah tidak perna merasakan. Ini kenyataan yang masyarakat alami selama ini. Oleh kerena itu,DPD RI berjanji, sesuai kewengan kami (DPD RI ) akan terus berjuang bersama Pemerintah Daerah Kab Paniai agar pada tahun 2008 ini adanya pemekarkan Kabupaten Intan Jaya

DPD RI juga juga berharap agar persatuan dan kesatuan ini harus dijaga dan dipupuk terus menerus dan kami juga sangat membutukan dukungan doa dari warga masyarakat kabupaten Paniai dan khususnya warga dari kedua Calon Kabupaten ini.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Paniai, Naftali Yogi, S.Sos, dihadapan Ribuan Masyarakat di sugapa, kepada Tim Kerja Panitia Adhock (PAD) I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengatakan, Pemekaran Intan Jaya, bukan bermula dari keinginan Pemkab. Tetapi tuntutan pemekaran kedua daerah ini adalah keinginan dan aspirasi masyarakat murni. Bukan karena interes kepentingan politik para penguasa daerah Kabupaten Paniai

Dikatakan, tuntutan colon pemekaran Kabupaten Intan Jaya terus disuarakan masyarakat Kabupaten Paniai sejak tahun 2002 lalu. Pada masa kepemimpinan Januarius Douw, SH dan ketika itu Ketua DPRD Paniai adalah Yakobus Muyapa.

Kendatipun sejak delapan tahun lalu masyarakat menyampaikan aspirasi pemekaran kedua kabupaten itu, lanjutnya, upaya pemerintah pada masa kepemimpian Januarius L. Douw, SH dan masa kepemimpinan saya ini, secara serius dan bekerja keras berupaya mejawab kerinduan dan tuntutan masyarakat Kabupaten Paniai, sekalipun ada hambatan dan tantangan.

Pemekaran Intan Jaya, adalah aspirasi murni rakyat Kabupaten Paniai. Sehingga pemerintah daerah hanya mendorong, mendukung dan mewujudnayatakan aspirasi masyarakat itu.

Bupati juga mengakui, Paniai yang luas wilayah dan kondisi geografis yang sulit dan sangat berat ini, tidak bisa dibangun oleh satu kabupaten. Sehingga pemekaran Kabupaten Deiyai dan Intan Jaya menjadi penting.

Keterlambatan kemajuan daerah ini, menurut Baupati Naftali, juga hanya kerena minimnya sarana dan prasarana trasportasi. Hal ini menyebabkan pelayanan pemerintah belum menjangkau seluruh masyarakat, khususnya di daerah terpencil dan terisolasi. Disamping terbatasnya dana dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Kata bupati, gambaran kondisi ini mengakibatkan kondisi sosial masyarakat masih memprihatinkan, tertinggal dan terbelakang. Bahkan masih ada masyarakat terasing yang belum tersentuh oleh pemerintah.

“Luas wilayah yang sulit ditempuh menyebabkan pula terjadinya lepas kendali dan terbengkalainya jangkauan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Serta lambannya pembangunan di wilayah itu akibat kesulitan transportasi,” tukasnya.

Untuk meningkatkan partisipasi dan menjawab semua persoalan ini, pihaknya merasa perlu adanya terobosan baru melalui suatu kebijakan khusus. Antara lain melalui pembentukan satuan administrasi pemerintah baru.

“Kesenjangan pembangunan yang terjadi, telah memunculkan keinginan masyarakat yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah. Berupa aspirasai dan tuntutan untuk membentuk kabupaten baru,” tuturnya.

Kata Bupati, Pemekaran di era reformasi itu sendiri muncul didasari pada rasa ketidakpuasan atas berbagai kesenjangan pembangunan. Seperti kesenjangan wilayah, pendapatan, kesempatan kerja, kesempatan memperoleh pendidikan, kesehatan dan lain-lain.

Selain itu, diindentifikasikan bahwa selama ini hasil-hasil pembangunan yang sudah dilaksanakan, dirasakan belum memenuhi rasa keadilan atau belum merata ke seluruh pelosok-pelosok wilayah termasuk yang ada di daerah ini.

Oleh karena itu pemekaran wilayah menjadi syarat yang mutlak membangun kabupaten yang terluas di Tanah Papua ini,”tandas bupati

Sementara itu Kepala Suku Besar Wilaya Pembangunan III, mengatakan, Aspirasi yang telah disampaikan oleh Bapak Bupati dan Ketua DPRD itu bukan rekasaya, tapi aspirasi murni dari kami masyarakat sehingga itu kami sangat mengharapkan kepada pihak DPD RI maupun DPR RI bahkan kepada Presiden RI untuk meresvon aspirasi rakyat ini untuk membangun rakyat yang makmur. ***