Kamis, 13 Maret 2008

Bentangkan Bintang Kejora 12 Pendemo Ditangkap

Juru Bicara WPNA Juga Diringkus Polisi

MANOKWARI-Gara-gara membentangkan Bendera Bintang Kejora, 12 orang pendemo ditangkap polisi di Manokwari, Provinsi Papua Barat, Kamis (13/3), kemarin. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa lembar Bendera Bintang Kejora sebagai barang bukti.
Seperti diketahui aksi turun jalan itu dilakukan West Papua National Autority (WPNA) wilayah II Manokwari bersama badan eksekutif mahasiswa (BEM) se-Manokwari, Kamis (13/3), kemarin.
Mereka menolak kehadiran peraturan pemerintah (PP) nomor 77 Tahun 2007 tentang lambang daerah yang melarang penggunaan bintang kejora sebagai bendera daerah.
Dalam aksi tersebut 12 orang ditangkap polisi karena kedapatan membentangkan bendera Bintang Kejora saat demo berlangsung di depan Kantor DPRD Kabupaten Manokwari.
Satu orang diantaranya perempuan yang statusnya masih sebagai saksi. Kini kedua belas orang tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolres.
Aksi turun jalan yang mengatasnamakan BEM se-Kota Manokwari star disamping Gedung Olahraga (GOR) Sanggeng. Seperti biasa pendemo menggelar orasi secara bergantian sambil menunggu massa berkumpul dari mahasiswa STIH.
Setelah mendapat izin dari polisi, massa kemudian bergerak berjalan kaki menuju Kantor DPRD Kabupaten Manokwari. Tepat di jembatan Sahara bendera bintang kejora yang terbuat dari kertas manila sempat dibentangkan.
Namun Ketua Pemuda Adat Papua wilayah Manokwari Elimelech Obeth Kaiway langsung melarang dan diserahkan ke polisi. Sampai di depan Kantor DPRD aksi masih berlangsung aman tanpa ada gerakan tambahan. Di depan Kantor DPRD massa
kemudian berorasi secara bergantian menolak PP nomor 77 Tahun 2007. Tidak lama kemudian, Wakil Ketua II Bons S Rumbruren, S.Sos keluar dari dalam kantor untuk menemui pendemo.
Meski Bons memperbolehkan massa memasuki halaman kantor dewan, namun massa memilih untuk berkumpul di jalan raya sambil menunggu massa dari Unipa.
Akibatnya Lalulintas kendaraan sempat macet dan dialihkan ke jalur lain. Orasi penolakan PP 77 dari beberapa mahasiswa terus berlanjut. Bahkan, mereka juga meneriakkan kemerdekaan West Papua. Massa dari Unipa yang datang dengan mengenakan jas almamater warna kuning dan membawa selembar spanduk
langsung bergabung dengan massa STIH dengan WPNA. Terik matahari tidak menyurutkan semangat pendemo.
Situasi lebih memanas setelah Juru bicara WPNA Jack Wanggai tiba di tengah-tengah pendemo. Dengan semangat yang berapi-api Jack langsung berorasi di hadapan massa dan Wakil Ketua II DPRD Manokwari. Dalam orasinya menyebutkan
hari ini akan berlangsung negosiasi internasional antara pemerintah Indonesia dengan Papua. Jack juga mengatakan meski Indonesia sebagai ketua komisi dekolonisasi di PBB bukan masalah, karena ratusan negara-negara yang ada di
PBB yang akan memilih untuk menentukan.
Saat itu Jack menyerukan kepada pendemo untuk tidak takut menyampaikan aspirasi merdeka. Tidak lama kemudian bendera bintang kejora langsung dibentangkan oleh beberapa pendemo. Jack sempat meminta polisi untuk menangkap semua yang membentangkan bendera bintang kejora, jangan pilih
kasih.
Bahkan pendemo sangat bersemangat untuk membentangkan bendera bintang kejora.
Tidak lama kemudian polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pendemo yang membentangkan bendera. Secara paksa pendemo dimasukkan kedalam mobil tahanan Polres. Sebagian pendemo yang tertangkap sempat melakukan perlawanan dengan
meronta. Namun mereka tak kuasa melepas genggan tangan-tangan aparat kepolisian yang sedang melaksanakan tugas.
Satu diantaranya yang terakhir ditangkap sempat berteriak untuk memancing situasi. Sehingga polisi membawa yang bersangkutan dengan menggunakan mobil patroli. Selanjutnya dibawa ke Mapolres dan dilakukan pemeriksaan intensif.
Polisi juga mengamankan beberapa lembar bendera bintang kejora. Saat dilakukan penangkapan situasi memanas, tetapi berkat kesiapan aparat kepolisian tidak menimbulkan dampak buruk.
Usai penangkapan, Kapolres AKBP Drs Yakobus Marjuki di hadapan pendemo langsung memberikan pengarahan. Menurutnya, demo dalam bentuk menyampaikan aspirasi sah-sah saja. Namun yang dilarang membentangkan bendera bintang kejora.
Kata Kapolres siapapun yang membentangkan bendera bintang kejora akan ditindak tegas sesuai dengan aturan.
Kapolres juga mengaku tidak menutup diri dalam proses penyidikan kasus pembentangan bendera bintang kejora ini.
Keluarga pelaku pembentangan bendera bisa datang ke Polres
ataupun menghadirkan pengacara. "Kalau di dalam tahanan ada
anggota saya yang kasar terhadap pelaku laporkan ke saya
dan saya akan tindak karena itu tidak boleh karena tidak
sesuai dengan prosedur,"tuturnya.
Kemudian Ketua Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Wilayah Manokwari Abner Arie Aisoki langsung membacakan pernyataan sikap. Antara lain, pertama meminta Majelis Rakyat Papua (MRP) dibubarkan. Kedua, pemerintah inkonsistensi menjalankan UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua. Ketiga, menolak dengan tegas peraturan pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Keempat, pemerintah NKRI se-segera mungkin melakukan perundingan bermartabat dengan semua komponen rakyat Papua. Terakhir, pendemo mendesak PBB se-segera intervensi tanah Papua demi kemanusiaan dan memberi referendum bagi bangsa Papua.
Usai membacakan pernyataan sikap langsung diserahkan kepada DPRD yang diterima wakil Ketua II Bons S Rumbruren yang didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya.
Massa kemudian bubar secara tertib. Sementara Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manokwari Bons S Rumbruren usai menerima aspirasi dari mahasiswa mengaku aspirasi penolakan PP 77 akan segera disampaikan kepada DPRD Provinsi Papua dan Papua Barat serta MRP.
Selanjutnya aspirasi ini akan disampaikan kepada pemerintah pusat. "Besok (Hari ini, red) saya sendiri akan menyerahkan aspirasi ini ke DPRD Provinsi, Selasa depan saya akan berangkat ke Jayapura untuk menyerahkan aspirasi ini kepada DPRP dan MRP,"ungkapnya.
Selain menangkap 12 pendemo, polisi juga dalam aksi damai di depan Kantor DPRD Manokwari berhasil menangkap Jack Wanggai juru bicara West Papua National
Autority (WPNA) wilayah II Manokwari yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembentangan bendera bintang kejora, Senin (3/3) lalu di Jalan Pahlawan Sanggeng.
Kuasa hukum Jack Wanggai, Yan Christian Warinussy, SH yang dikonfirmasi via ponselnya mengakui klienya sudah berada di Polres Manokwari untuk menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim. Kini ia sedang mendampingi kliennya untuk
diperiksa.
Kapolres AKBP Drs Yakobus Marjuki yang dikonfirmasi Manokwari Pos (Grup Cenderawasih Pos) usai demo mengatakan Juru bicara WPNA Jack Wanggai telah memenuhi unsure-unsur untuk ditangkap.
Hal tersebut sesuai dengan keterangan tersangka FK yang ditangkap saat demo yang lalu. Dalam keterangannya, FK mengaku sebelum demo yang membentangan bendera bintang kejora ada pertemuan dengan Jack Wanggai. "Untuk
penangkapan Jack sudah memenuhi unsur,"jelas Kapolres.(sr)

Tidak ada komentar: