Minggu, 10 Februari 2008

Pemprov Belum Diberi TahuAgus Sumule Soal Gugatan 6 LSM Kepada Gubernur

09 Februari 2008

Pemprov Belum Diberi Tahu

Agus Sumule Soal Gugatan 6 LSM Kepada Gubernur


JAYAPURA- Gugatan yang dilayangkan enam LSM di Papua terhadap Gubernur Papua Barnabas Suebu, SH lantaran sulitnya mendapatkan informasi seputar APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Papua, rupanya sampai saat ini belum disampaikan secara resmi kepada pihak Pemprov Papua selaku pihak tergugat.
“Sampai sekarang kita hanya baca di Koran jadi belum ada pemberitahuan resmi baik itu dari pihak penggugat maupun dari Pengadilan,” kata Staf Ahli Gubernur Papua DR Agus Sumule ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos kemarin.
Kata akademisi dari UNIPA Manokwari ini, sejauh ini pihak gubernur juga belum menerima informasi tertulis tentang gugatan itu. “Saya juga kurang tahu masuknya melalui mana, tetapi kami baru dengar dari Koran saja, jadi semua yang kami dengat baru hanya ‘katanya - katanya’,” ujarnya lagi.
Kata Agus Sumule sesuai dengan prosedur harusnya ada pemberitahuan secara resmi, baik itu dari pengadilan maupun dari pihak penggugat selaku tembusan atau apa saja selaku pemberitahuan kepada Pemprov Papua.
“Saya juga belum tahu surat tembusan itu ada atau tidak , tapi nanti saya tanyakan,” ujarnya.
Meski begitu ia menegaskan bahwa Gubernur akan siap melayani jika memang gugatan itu benar adanya tentunya melalui Biro Hukum Setda Provinsi Papua. “Kalau itu proses di pengadilan sudah pasti harus diberikan respon alias di layani sesuai prosedur juga, tentunya melalui Biro Hukum,” katanya.
Tetapi Agus Sumule mengingatkan bahwa selama ini kalau gubernur tertutup terhadap APBD Papua rasanya tidak sampai demikian, sebab materi pidato gubernur yang menjadi APBD itu bahkan disiarkan di media massa. Selain itu, ketika diriny a masih di UNIPA tahun 2006 MRP pernah mengirim seluruh dokumen APBD 2006 untuk diberikan masukan. Di samping itu, pihaknya juga pernah diminta oleh Sekretariat Keadilan dan Perdamaian untuk diberikan dokumen APBD tahun 2007. “Semua itu kita berikan, tapi dari LSM itu saya juga bingung seperti apa mintanya dan kepada siapa saya juga tidak tahu. Jadi kalau transparansi sebenarnya sudah kita penuhi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Papua DR Achmad Hatari, SE.M.Si yang juga di konfirmasi Cenderawasih Pos kemarin hanya menanggapinya santai. “Silahkan saja kalau mau gugat,” ujarnya.
Sebab kata tim yang turut menyusun APBD Papua ini bahwa gugatan itu adalah bagian dari social kontrol terhadap eksekutif sehingga hal itu dianggapnya wajar agar Pemprov Papua kedepannya lebih baik lagi. “Jadi tidak masalah itu, itu bagian dari social kontrol,” katanya.
Namun ia mengingatkan bahwasanya amanat dan ketentuan KUA (kebijakan umum anggaran) dan PPAS (plafon prioritas anggaran sementara) jauh sebelum APBD di tetapkan semuanya dibahas bersama anggota DPR Papua yang nota bene adalah representase sleuruh rakyat Papua. Di samping itu, ketika nota pengantar keuangan di sampaikan di depan dewan materinya juga di sampaikan ke publik melalui media karena itu memang dokumen negara yang harus diketahui publik. “Jadi apa lagi, tapi kalau kalau itu sudah berproses nanti kita lihat saja, tidak masalah kok,” tandasnya.(ta)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Ada masalah ka apa dengan paGub, tapi tenang saja nanti pembangunan akan secepat mungkin di laksanakan
Thanks..